
Keuangan Desa

Yang dimaksud Keuangan Desa adalah seluruh hak dan kewajiban terhadap Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati dan Masyarakat dalam hal Pedoman penyusunan SPJ bagi Perangkat Desa sangat perlu sebagai acuan dalam membuat laporan Pertanggungjawaban yang benar sesuai ketentuan.
Meski sudah biasa dilakukan namun terkadang menemui kesulitan dalam mengerjakannya. Bahkan tak jarang SPJ yang dibuat ternyata salah sehingga dikembalikan untuk diperbaiki. Kalau kesalahannya hanya bersifat administrasi, salah tulis , salah format masih mudah diperbaiki. Nah jika kesalahan yang dilakukan karena salah hitung.
Kesalahan karena salah hitung tersebut dapat dikategorikan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dapat menjadi bahan temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan seperti Inspektorat maupun BPK. Agar hal ini tidak terjadi ada baiknya sebagai perangkat desa memahami dan melaksanakan penyusunan SPJ berdasarakan panduan yang benar.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa maka kami Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Training (YPPIT) mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten dan Desa/ Kampung untuk mengikuti BIMTEK
Untuk melihat jadwal pelatihan, bisa click Jadwal Bimbingan Teknis ini.



